SELAMAT DATANG DI SMA NEGERI 14 BONE KABUPATEN BONE

Senin, 13 Mei 2019

PENGUMUMAN HASIL UJIAN NASIONAL TAHUN 2019


HASIL UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK)
UPT SMA NEGERI 14 BONE
TAHUN PELAJARAN 2018/2019







PROKTOR DAN TEKNIS 
MENGUCAPKAN
SELAMAT ATAS KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS XII TAHUN 2019







Senin, 29 April 2019

Senin, 04 Juni 2018

JUKNIS PPDB SMA/SMK PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2018

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE

JENJANG SMA NEGERI, SMK NEGERI DAN SLB NEGERI
PROVINSI SULAWESI SELATAN
TAHUN PELAJARAN 2018/2019



I.      KETENTUAN UMUM
A.
Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB);
B.
Calon peserta didik baru adalah peserta didik SMP atau bentuk lain yang sederajat, yang menyelesaikan pada Tahun Pelajaran 2017/2018 yang akan melanjutkan pendidikan ke SMA, SMK dan SLB;
C.
Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi pilihan calon peserta didik baru;
D.
Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP);
E.
Sertfikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu;
F.
Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah Surat Pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah lulus/tamat belajar dari satuan pendidikan;
G.
Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah seleksi penerimaan peserta didik baru pada jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri;
H.
Jalur Domisili adalah jalur pendaftaran untuk calon peserta didik baru yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah.
I.
Jalur Afirmasi adalah jalur pendaftaran untuk calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah.
J.
Jalur Akademik adalah jalur pendaftaran untuk calon peserta didik baru yang memiliki prestasi akademik dan berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah.
K.
Jalur Prestasi adalah jalur pendaftaran untuk calon peserta didik baru yang memiliki prestasi dalam lomba akademik dan non akademik yang berdomisili di luar zona terdekat dari Sekolah.
L.
Jalur Khusus adalah jalur pendaftaran untuk calon peserta didik baru dengan alasan khusus, meliputi perpindahan domisili orang tua/wali atau terjadi bencana alam/sosial yang berdomisili di luar zona radius terdekat dari Sekolah.
M.
PPDB jenjang SMA Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Pelajaran 2018/2019 menggunakan zona Kabupaten/Kota.
N.
Zona adalah wilayah Kabupaten/Kota Sekolah pilihan
O.
Lintas zona adalah sekolah pada daerah perbatasan yang calon peserta didik barunya dapat berdomisili pada zona  yang berbeda.
P.
Situs PPDB Online 2018 Provinsi Sulawesi Selatan adalah website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru pada laman e-Panrita dengan alamat http://epanrita.sulselprov.go.id

II.     TUJUAN
(1)
PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif dan berkeadilan dalam rangka  mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
(2)
Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada poin (1) dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

III.   PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU

A.
SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)

(1)
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun dibuktikan dengan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan dilegalisir oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

(2)
Memiliki Ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(3)
Memiliki SHUN/SKHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat;

(4)
Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri.

(5)
Calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.

(6)
Memiliki kemampuan baca tulis.



B.
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)

(1)
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun dibuktikan dengan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan dilegalisir oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

(2)
Memiliki Ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(3)
Memiliki SHUN/SKHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat;

(4)
Memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian di sekolah pilihan.


(5)
Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri

(6)
Calon peserta didik baru, baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.

(7)
Memiliki kemampuan baca tulis.




IV.   JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

A.
Jalur Zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, yang terdiri atas 3 (tiga) Jalur Penerimaan sebagai berikut:

(1)
Jalur Domisili, dengan kuota paling sedikit 50% (lima puluh) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

(2)
Jalur Afirmasi, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

(3)
Jalur Akademik, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

(4)
Jika kuota Jalur Afirmasi dan Jalur Akademik tidak terpenuhi, maka kuota akan ditambahkan pada Kuota Jalur Domisili.
B.
Jalur Non Zonasi dengan kuota paling banyak 10% (sepuluh) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, yang terdiri atas 2 (dua) Jalur Penerimaan sebagai berikut:

(1)
Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 5% (lima) dari  jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

(2)
Jalur Khusus, dengan kuota paling banyak 5% (lima) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

(3)
Jika kuota Jalur Prestasi dan Jalur Khusus tidak terpenuhi, maka kuota akan ditambahkan pada Kuota Jalur Domisili.

V.    KETENTUAN PPDB ONLINE

A.
JALUR DOMISILI

(1)
Untuk calon peserta didik baru yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah.

(2)
Radius zona terdekat yang dimaksud, adalah jarak terdekat tempat tinggal calon peserta didik baru dari sekolah pilihan, bukan jarak tempuh dari sekolah pilihan.

(3)
Calon peserta didik baru yang berdomisli pada daerah perbatasan wilayah Kabupaten/Kota, maka boleh memilih sekolah terdekat pada lintas zona.

(4)
Dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir 1 Januari 2018 dan atau pemutakhiran data kependudukan paling lambat 31 Desember 2017.

(5)
Jika  terdapat  kesamaan  dalam pemeringkatan/rangking menurut radius zona terdekat dari sekolah,  maka  penentuan  peringkat  didasarkan pada total Nilai Ujian Nasional (NUN).

(6)
Jika tetap sama sebagaimana pada poin (4) maka diprioritaskan kepada calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.



B.
JALUR AFIRMASI

(1)
Untuk calon peserta didik baru dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah.

(2)
Membawa bukti kepemilikan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) yang terkoneksi dengan data pemegang Kartu Program Keluarga Harapan pada database Dinas Sosial.

(3)
Dalam hal calon peserta didik baru memperoleh Kartu Program Keluarga Harapan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, maka akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.

(4)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada poin (3) diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi.

(5)
Jika  terdapat  kesamaan  dalam pemeringkatan/rangking menurut radius zona terdekat dari sekolah,  maka  penentuan  peringkat  didasarkan pada total Nilai Ujian Nasional (NUN). 

(6)
Jika tetap sama sebagaimana pada poin (5) maka diprioritaskan kepada calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.



C.
JALUR AKADEMIK

(1)
Jalur seleksi calon peserta didik baru berdasarkan total Nilai Ujian Nasional (NUN)

(2)
Calon peserta didik baru yang mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) mendapat tambahan nilai sebanyak 20% (dua puluh) dari nilai UNBK dan calon peserta didik baru yang mengikuti Ujian Nasional Kertas Pensil (UNKP) tidak diberi tambahan nilai.

(3)
Penambahan nilai juga diberikan berdasarkan bobot radius atau jarak terdekat dari Sekolah pilihan kepada calon peserta didik baru baik yang mengikuti UNBK maupun UNKP.

(4)
Bobot jarak adalah sebagai berikut:
 
             RADIUS/JARAK
BOBOT NILAI
Kurang dari 1000 m
80
1000 m – 2000 m
60
2000 m – 3000 m
40
3000 m – 4000 m
20
Lebih dari 4000 m
10








                      Rumus seleksi Jalur Akademik
     NS = [Nilai UNBK (+20%)] + Bobot Radius/Jarak
 


(5)
Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan/rangking menurut Nilai Ujian Nasional (NUN) setelah ditambah 20% bagi yang UNBK ditambah Bobot Radius/Jarak,  maka  penentuan  peringkat  didasarkan pada Nilai Ujian Nasional (NUN)  dengan urutan mata pelajaran Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.

(6)
Jika tetap sama sebagaimana pada poin (5) maka diprioritaskan calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal;



D.
JALUR PRESTASI

(1)
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasi lomba akademik dan non akademik.

(2)
Diutamakan pada prestasi yang diperoleh pada kejuaraan yang diseleng­garakan oleh Kementerian Pendi­dikan dan Kebudayaan, Ke­menterian Agama, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Lem­baga atau Organisasi yang memiliki induk organisasi di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Pro­vinsi, dan tingkat Pusat. Prestasi dimaksud adalah :
a.    Prestasi dibidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi:
·      Olimpiade Sains Nasional (OSN).
·      Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN).
·      Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI).
b.   Prestasi dibidang seni:
·      Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
c.    Prestasi dibidang olahraga:
·      Gala Siswa.
·      Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
·      Pekan Olahraga Daerah (PORDA)
·      Pekan Olahraga Nasional (PON)
·      ASIAN GAMES
·      SEA GAMES
·      Olimpiade, dan
·      Cabang olahraga yang menjadi even tetap KONI.
d.   Prestasi dibidang Keagamaan:
·      Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
·      Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi).
e.    Prestasi di bidang Pramuka:
·        Jambore Nasional.

(3)
Hasil Prestasi ditunjukkan dengan sertifikat, piagam penghargaan dan atau medali.

(4)
Sertifikat dan piagam penghargaan yang diperoleh tercatat pada database Dinas Pendidikan, Kemenag dan KONI.

(5)
Jalur Prestasi diberi bobot sebagai berikut:

TINGKAT KEJUARAAN
JUARA
BOBOT
Internasional
1
100
2
90
3
80
Nasional
1
70
2
60
3
50
Provinsi
1
40
2
30
3
20


(6)
Jika  terdapat  kesamaan  dalam pemeringkatan/rangking menurut bobot tingkat kejuaraan,  maka  penentuan  peringkat  didasarkan pada total Nilai Ujian Nasional (NUN).

(7)
Jika tetap sama sebagaimana pada poin (6) maka diprioritaskan calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.



E.
JALUR KHUSUS

(1)
Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor bencana alam dan faktor bencana sosial.

(2)
Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi Sulawesi Selatan.

(3)
Calon peserta didik baru dari warga transmigrasi 2 (dua) tahun terakhir yang akan bersekolah di Kabupaten Luwu Timur.

(4)
Calon peserta didik baru yang merupakan anak dari anggota TNI, POLRI dan ASN yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi.

(5)
Bukti dokumen ditunjukkan dengan surat keterangan pindah penduduk dari Disdukcapil atau Surat Keputusan Pindah Tugas dari pejabat/atasan bagi TNI, POLRI dan ASN yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi.

(6)
Seleksi Jalur Khusus ditentukan berdasarkan total Nilai Ujian Nasional (NUN) yang dijadikan sebagai dasar dalam menentukan   pemeringkatan/rangking.

(7)
Jika tetap sama sebagaimana pada poin (6) maka diprioritaskan calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

F.
MEKANISME PENDAFTARAN

(1)
Membuka situs PPDB online Provinsi Sulawesi Selatan melaui http://epanrita.sulselprov.go.id

(2)
Melakukan “Login” menggunakan nomor akun Nomor Ujian Nasional SMP sederajat.

(3)
Memilih jenjang “SMA atau SMK”

(4)
Memilih “Jalur Pendaftaran”

(5)
Mengisi formulir pendaftaran secara online

(6)
Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online”.



G.
DAYA TAMPUNG

(1)
Untuk SMA paling banyak 35 (tiga puluh lima) peserta didik per rombel.

(2)
Untuk SMK paling banyak 35 (tiga puluh lima) peserta didik per rombel

(3)
Untuk SLB paling banyak 8 (delapan) peserta didik per rombel

(4)
Bagi daerah-daerah yang kekurangan rombel akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas.



H.
ROMBONGAN BELAJAR

(1)
Untuk SMA paling banyak 12 (dua belas) rombel untuk 1 (satu) tingkatan dan maksimal 36 (tiga puluh enam) rombel untuk 3 (tiga) tingkatan.

(2)
Untuk SMK paling banyak 24 (dua puluh empat) rombel untuk 1 (satu) tingkatan dan maksimal 72 (tujuh puluh dua) rombel untuk 3 (tiga) tingkatan.



I.
TATA CARA PENDAFTARAN

(1)
Calon Peserta Didik Baru hanya memiliki satu kali kesempatan melakukan pendaftaran dan verifikasi di semua jalur

(2)
Pendaftar dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah tujuan.

(3)
Pendaftar pada jenjang SMK dapat memilih maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian,  dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda.

(4)
Pendaftaran Jalur Akademik, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Khusus dibuka terlebih dahulu, selanjutnya dibuka pendaftaran Jalur Domisili.

(5)
Jika Kuota jalur Akademik, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Khusus tidak terpenuhi, maka kuota akan ditambahkan pada kuota Jalur Domisili.



J.   WAKTU PELAKSANAAN

NO
KEGIATAN
TANGGAL
TEMPAT
PPDB Jalur : Akademik, Afirmasi, Prestasi dan Khusus
2.
Pendaftaran
20-25 Juni 2018
Online
3.
Verifikasi dan Validasi Data
20-25 Juni 2018
SMAN/SMKN
4.
Pengumuman
26 Juni 2018
Online
5.
Daftar Ulang
27-30 Juni 2018
SMAN/SMKN
6.
Tes Psikologi/Tes Narkoba
2-7 Juli 2018
SMAN/SMKN
PPDB Jalur Domisili
7.
Pendaftaran
2-7 Juli 2018
Online
8.
Verifikasi dan Validasi Data
2-7 Juli 2018
SMAN/SMKN
9.
Pengumuman
7 Juli 2018
Online
10.
Daftar Ulang
9-12 Juli 2018
SMAN/SMKN
11.
Tes Psikologi/Tes Narkoba
9-14 Juli 2018
SMAN/SMKN
12.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Kalender Akademik
SMA/SMK


K
PENGUMUMAN

Diumumkan secara serentak, langsung, transparan, dan akuntabel melalui Aplikasi PPDB online pada laman e-Panrita dengan alamat  http://epanrita.sulselprov.go.id



L.
DAFTAR ULANG

(1)
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

(2)
Peserta didik baru yang dite­rima dan tidak mendaftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri, dan posisinya digantikan oleh calon peserta didik baru menurut urutan peringkat/rangking pada semua jalur pendaftaran.

(3)
Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.


M.
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK

(1)
Perpindahan peserta didik antarsekolah dalam Kabupaten/Kota, antarkabupaten/kota dalam provinsi, atau antarprovinsi melalui persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju serta persetujuan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah.

(2)
Perpindahan peserta didik baru dapat dilaksanakan pada semester 3 (tiga), kecuali bagi orang tua siswa yang merupakan anggota TNI, POLRI dan PNS vertikal, PNSD yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi.

(3)
Perpindahan peserta didik tidak dipungut biaya dan/atau sumbangan.



N.
PENGAWASAN DAN PENGADUAN

(1)
Pengawasan dan pengen­dalian dilakukan tim penga­was internal dan eksternal dilakukan oleh Cabang Dinas Pendidikan masing-masing wilayah.

(2)
Pelanggaran dalam pelaks­anaan PPDB dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan pe­raturan perundang-undangan yang berlaku.



O.
SANKSI

Sanksi terhadap pelanggaran diberikan kepada:

(1)
Calon peserta didik baru yang menggunakan dokumen yang tidak sesuai/tidak benar se­bagaimana yang dipersyaratkan.

(2)
Pihak/orang yang menerima calon peserta didik baru mele­bihi kuota dan atau daya tam­pung yang telah ditetapkan.

(3)
Pihak/orang yang memun­gut biaya PPDB

(4)
Pihak/orang yang mengatasnamakan Pejabat tertentu/pihak yang berwenang, panitia PPDB dan pejabat Dinas Pendidikan.

(5)
Pelanggaran yang sejenis



P.
PELAPORAN PENGADUAN

Kanal Pelaporan melalui Komite Penyelesaian Permasalahan PPDB.




Q.
BIAYA

Biaya dalam pelaksanaan PPDB dibebankan pada dana BOS masing-masing sekolah.



R.
KETENTUAN LAIN-LAIN

(1)
Sekolah dapat menerima peserta didik baru yang melebihi persyaratan usia bagi Sekolah yang:
a.    menyelenggarakan pendidikan khusus.
b.   menyelenggarakan layanan khusus.
c.    berada di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).

(2)
Ketentuan zonasi dikecualikan bagi:
a.    Sekolah yang diselenggarakan masyarakat.
b.   Satuan pendidikan kerjasama
c.    Sekolah Indonesia di Luar Negeri
d.   Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus.
e.    Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
f.     Sekolah berasrama yang diatur dengan penetapan sekolah-sekolah berasrama.
g.    Sekolah di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T)
h.   Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.



S.
PENUTUP

(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini, akan diatur kemudian sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.

(2)
Apabila terdapat kekeliruan dalam petunjuk teknis ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.






PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS XII TAHUN PELAJARAN 2019/2020

PENGUMUMAN DAPAT DIAKSES PADA HARI SABTU, 2 MEI 2020 PUKUL 17.00 WITA.